Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Bayu Putra Wijayanto Siap Dicopot Apabila Kasus Sajam Maling di Polsek Medan Tuntungan Tidak Diproses!

0
8

Konspirasi.net | Medan – Jawaban dari Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Bayu Putra Wijayanto menjadi sorotan setelah dirinya disebut siap dicopot apabila perkara senjata tajam (sajam) yang berkaitan dengan orang yang disebut keluarga sebagai maling di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan tidak diproses.

Pernyataan tersebut disampaikan saat keluarga yang mengaku sebagai korban pencurian menghadiri undangan pertemuan dengan personel Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin, 14 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, korban bersama keluarganya kembali menceritakan kronologi penangkapan orang yang mereka sebut sebagai maling yang membawa sajam. Keluarga juga menyampaikan persoalan dua laporan yang telah mereka sampaikan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Menurut keterangan keluarga, AKBP Bayu Putra Wijayanto berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Keluarga juga menyebut AKBP Bayu Putra Wijayanto menyampaikan bahwa terkait berkas perkara sajam tersebut, dirinya siap dicopot apabila perkara itu tidak diproses.padahal berkas pekara pisau atau sajam tersebut sudah 1 tahun mengeram di Polsek Medan Tuntungan tanpa aja pemeriksaan saksi dari korban pencurian yang mengamankan.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah keluarga menjelaskan bahwa dalam peristiwa penangkapan yang mereka persoalkan terdapat orang yang disebut membawa senjata tajam.

Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah disampaikan langsung oleh keluarga kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026.

Keluarga mengadukan kasus yang mereka alami, yakni mengaku sebagai korban pencurian, namun kemudian menjadi tersangka dan DPO Polrestabes Medan setelah disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap maling.

Saat mendengar pengaduan tersebut, Gibran mengaku terkejut.

“Waduh… maka Kapoldanya tolong ditelusuri,” kata Gibran saat menjawab aduan keluarga.

Wapres Gibran yang pada saat itu didampingi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditelusuri oleh Polda Sumut.

“Ditelusuri dulu ya, Bu,” jawab Gibran.

Selain menyampaikan pengaduan mengenai status tersangka dan DPO, keluarga juga menyerahkan surat laporan polisi yang mereka sebut mangkrak kepada Wapres Gibran.

Keluarga turut menyerahkan dua surat tanda bukti laporan yang telah mereka sampaikan ke Polda Sumatera Utara terhadap orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.

Menurut keluarga, kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan berkedok surat perdamaian di Polda Sumut dan dugaan fitnah terkait tuduhan bahwa korban melakukan pencurian sebesar Rp250 juta di Polrestabes Medan.

Keluarga menyebut kedua laporan tersebut telah berusia sekitar delapan bulan, namun hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut maupun kepastian hukum.

Bahkan, menurut keluarga, pihak yang dilaporkan dalam kedua perkara tersebut belum pernah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Pada saat keluarga menyampaikan pengaduan kepada Gibran, Kapolda Sumut disebut tidak ikut mendampingi Wakil Presiden. Di lokasi tersebut, hanya Wakapolda Sumut Brigjen Pol Naek Simanjuntak yang berada bersama rombongan.

Keluarga mengatakan, setelah mengetahui pengaduan tersebut, Wakapolda Sumut langsung mendekati Gibran dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan.
Wakapolda Sumut kemudian berkoordinasi dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Akan kami koordinasikan dengan Polrestabes Medan,” ujar Wakapolda Sumut sebagaimana disampaikan kembali oleh keluarga.

Beberapa hari kemudian, AKBP Bayu Putra Wijayanto menghubungi salah seorang anggota keluarga yang menjadi tersangka dan mengajak untuk bertemu pada Senin, 14 September 2026.

Undangan tersebut kemudian dihadiri oleh keluarga korban pencurian. Dalam pertemuan itu, keluarga kembali menyampaikan seluruh persoalan yang mereka alami kepada personel Ditreskrimum Polda Sumut.

Usai menghadiri pertemuan tersebut, salah seorang anggota keluarga mencoba menginformasikan perkembangan itu kepada Wakapolda Sumut dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Namun, menurut keluarga, hingga kini pesan tersebut belum mendapatkan balasan dari Wakapolda Sumut.

Keluarga kemudian mempertanyakan kembali tindak lanjut atas instruksi Wakil Presiden Gibran yang meminta agar persoalan tersebut ditelusuri oleh Kapolda Sumut.

Pasalnya, hampir dua minggu telah berlalu sejak keluarga bertemu langsung dengan Gibran di Kabupaten Karo, namun mereka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Keluarga juga menyesalkan karena hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum terkait dua laporan yang mereka sebut telah berusia sekitar delapan bulan.

Menurut keluarga, sampai saat ini belum ada satu pun pihak terlapor yang mereka laporkan diperiksa oleh penyidik.

Kini keluarga berharap pernyataan AKBP Bayu Putra Wijayanto mengenai kesiapan dirinya dicopot apabila perkara sajam tersebut tidak diproses dapat benar-benar ditindaklanjuti, sekaligus meminta Polda Sumut memberikan kepastian mengenai perkembangan seluruh laporan dan pengaduan yang telah mereka sampaikan. (RP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here