Dakwaan Tak Terbukti, PN Stabat Vonis Bebas Ketua PC 0215 FKPPI Langkat

0
13

Konspirasi.net | Stabat, 4 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Stabat pada Senin (4/5) telah menjatuhkan putusan dalam perkara pidana No. 15/Pid.B/2026/PN.Stb dengan terdakwa atas nama Bambang alias Bembeng.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain :
Pasal 262 ayat (2);
Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a;
Pasal 521 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Namun setelah melalui serangkaian proses persidangan yang terbuka untuk umum, mulai dari pembacaan dakwaan hingga agenda pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang diajukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa :

1.Unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi;
2.Keterangan saksi tidak mendukung dalil dakwaan secara signifikan;
3.Tidak terdapat alat bukti yang cukup yang dapat mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1.Menyatakan terdakwa Bambang alias Bembeng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak);

2.Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;

3.Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pidana bahwa setiap orang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

CHARLES W PARDEDE, SH., Roymond P. Sinaga, SH., Nasib Parulian Marbun, SH., Dicky Syahfrizal Lubis, SH., selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa dari “MANGARAJA LAW FIRM” menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mencerminkan objektivitas dan independensi peradilan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara jernih dan berimbang”. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 244 ayat (2) Jo. Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,
terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. (RP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here