Ahmad Syafii Nst : LPM Dilindungi Undang-Undang dan Bukan Organisasi Ilegal di NKRI

0
3001

Medan I Konspirasi.net Banyaknya isu miring telah tersebar di media sosial baik itu melalui audio visual maupun berita online yang telah viral selama ini tentang kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat Wasekjend LPM Kota Medan Provinsi Sumatera Utara Bapak, Ahmad Syafii Nasution, S.H., M.H. angkat bicara tentang legalitas LPM sebenarnya.

“Sebelumnya saya sebagai Wasekjend DPD- LPM Kota Medan mengucapkan terima kasih banyak dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pemberitaan tentang kegiatan LPM yang diduga menyalahi aturan baik itu di tingkat kecamatan, kelurahan atau lingkungan yang berada di wilayah kepemimpinan DPD- LPM Kota Medan,”
Kata Ahmad Syafii Nasution dalam keterangannya Rabu, (24/5/2023).

Wasekjend LPM Kota Medan itu mengatakan kami mengetahui ini dilakukan oleh beberapa oknum aktivis di kota medan yang mungkin mereka belum mengetahui tentang dasar hukum dari LPM sehingga mereka membuat satu gerakan dengan tujuan mulia sebagai mitra informasi buat pemerintahan daerah serta ketua terpilih DPD-LMP kota medan.

Kami sangat mengapresiasi tentang pemantauan tersebut oleh rekan-rekan yang mengutamakan azas praduga tak bersalah dengan menggunakan kata dugaan bertujuan untuk mendapatkan keterbukaan Informasi publik.

“Kami sebagai pengurus dewan pimpinan daerah lembaga pemberdayaan masyarakat juga sangat memerlukan mitra khusus dalam hal pemantauan ke semua lini baik itu dari 21 Kecamatan, 151 kelurahan dan 2001 lingkungan”, ucapnya.

“Dalam permasalahan ini saya ingin menjelaskan tentang apa, siapa dan bagaimana sebenarnya Landasan hukum LPM sehingga dapat menjalankan kegiatan tentang dana partisipatif swadaya gotong royong di kalangan masyarakat yang selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 2014 – 2019 yang menyatakan terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Maka perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa/Kelurahan dalam menjalankan kegiatan sosial dan berpartisipatif, dan hal ini berdasarkan KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL III LPM TAHUN 2016 Nomor: 3/MUNAS III/LPM/2016 TENTANG HASIL SIDANG KOMISI (A) TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA serta keputusan presiden (Kepres) Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan (LKMD) atau sekarang yang disebut LPM masuk ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kelurahan atau desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”.

Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai Menyusun, rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan serta LPM juga dilandasi oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Undang-undang nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Bahkan LPM sendiri mendapatkan tempat yang begitu luas di pemerintahan daerah kota Medan sehingga kepala daerah telah membuat Peraturan (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang LPM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN JENIS Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 Lembaga Kemasyarakatan berkedudukan di kelurahan, dan dapat dibentuk di tingkat kecamatan dan kota untuk dapat mengayomi Lembaga-lembaga kemasyarakatan lainya terdiri dari TP PKK, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya berdasarkan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat”

Bahkan Perda juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pengurus LPM di Pasal 15 pengurus berhak mengelola usaha yang dirasa bermanfaat bagi masyarakat serta pengelola keuangan organisasi baik yang bersumber dari pemerintah daerah maupun yang berasal dari swadaya dan partisipasi masyarakat yang tidak mengikat bahkan LPM dapat merekomendasikan pembatalan rencana pembangunan yang patut dianggap berdampak negatif bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Syafii mengatakan jika ada tudingan pungutan liar (Pungli) yang ditujukan kepada anggota LPM dalam melaksanakan kegiatan swadaya masyarakat yang menimbulkan partisipatif dalam kegiatan itu jelas tudingan yang tidak berdasar dikarenakan itu bersifat gotong royong bukan dilandaskan kekerasan, intimidasi atau pemerasan terhadap warga setempat.

“Yang sangat urgensi harus menjadi perhatian kita bersama tentang sumber dana LPM sudah sedemikian diatur dalam Bagian Kesebelas tentang sumber dana pengelolaan keuangan di pasal 20, Pasal 21 dijelaskan Pengelolaan keuangan sumber dana LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (a) dan huruf (e) dimusyawarahkan dalam rapat pengurus LPM, Pengelolaan keuangan sumber dana LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (b) dan huruf (c) semaksimal mungkin dipergunakan sesuai petunjuk dari Pemerintah”.

Bahkan pemerintah telah memasukkan LPM menjadi bagian kegiatan yang tidak terpisahkan oleh perangkat dinas berdasarkan peraturan walikota (Perwal) NOMOR 3 TAHUN 2019 Pasal 1 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, diserahkan kepada Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan masyarakat Kota Medan pada tanggal 3 Januari 2019 ditandatangani oleh walikota Medan Bapak, DZOLMI ELDIN, S. dan KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA MEDAN Bapak BAMBANG, S.H. Penata Tingkat I (NIP. 19620515 1990111001) ujarnya di sela-sela pertemuan kantor DPD- LPM Kota Medan jln. Tengku Amir Hamzah komplek Perukoan Griya Hotel Medan.

(Awi Pawunda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here