MEDAN | Konspirasi.net – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Surianto, SH, kembali mengajak masyarakat Kecamatan Medan Utara ( Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan, Dan Medan Belawan) untuk lebih proaktif menyikapi sampah yang ada di sekitarnya. Sebab, sampah tersebut dapat bernilai ekonomis apabila dikelola dengan baik.
Hal itu ia sampaikan ketika menggelar sosialisasi Perda Kota Medan nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang berlangsung di Jalan Marelan 6, Lingkungan 25, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (21/3).
Banyak yang bisa dihasilkan dari limbah sampah. Kerajinan tangan bahkan pupuk. Yang penting paham dulu kita cara mengolahnya. Hasilnya, bisa mendatangkan pundi-pundi untuk kita,” ucapnya kepada para konstituennya.
Dewan akrab disapa Butong ini menyebutkan, disahkannya Perda Pengelolaan Persampahan ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Perda Pengeloaan Persampahan ini terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal. Sampah yang dimaksud dalam perda yaitu sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban. Setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan, juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pembuangan akhir sampah.
Kita berkewajiban mengurangi sampah, menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” terangnya.
“Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan, yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan. Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” tutupnya.
(( H3lmi ))
( Sumber : PoskotaSumut )








