Konspirasi.net | Deli Serdang, 19 September 2026 — Konsistensi penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu kembali dipertanyakan.
Di satu sisi, aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan dugaan masih adanya aktivitas perjudian di sejumlah titik yang disebut-sebut belum tersentuh penindakan.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan adalah Batu Rontang, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut kawasan tersebut sebagai salah satu titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba.
Pertanyaan kemudian muncul: jika satu lokasi perjudian dapat digerebek dan ditindak, mengapa lokasi lain yang juga berulang kali menjadi sorotan masyarakat disebut masih beroperasi?
Nama Adek Ginting juga disebut-sebut oleh masyarakat dalam informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Namun, hingga kini tudingan bahwa ada “markas judi Adek Ginting” yang sengaja dipelihara aparat belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Polsek Pancur Batu sendiri sebelumnya telah melakukan sejumlah kegiatan penindakan terhadap dugaan perjudian. Pada April 2026, personel Polsek Pancur Batu diberitakan menggerebek sejumlah lokasi dan mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan.
Selain itu, pada Maret 2026, Polsek Pancur Batu juga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian jenis ikan-ikan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Namun, data yang diberitakan Cabjari Pancur Batu juga menunjukkan adanya perbedaan jumlah perkara yang ditangani Polsek dan Polrestabes Medan. Untuk periode Januari-Agustus 2026, disebut terdapat 10 perkara perjudian dan 57 perkara narkotika yang masuk ke Cabjari Pancur Batu dari limpahan Polrestabes Medan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, khususnya terhadap lokasi-lokasi yang berulang kali disebut dalam pemberitaan maupun laporan masyarakat.
Apakah benar terjadi pilih kasih dalam penindakan?
Ataukah ada alasan lain mengapa sejumlah lokasi mendapat tindakan sementara lokasi lain yang disebut-sebut masih beraktivitas belum dilakukan penindakan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim, termasuk mengenai dugaan keberadaan markas perjudian yang dikaitkan dengan nama Adek Ginting.
Masyarakat tentu berharap seluruh bentuk perjudian ditindak secara konsisten tanpa membedakan siapa pengelola maupun di mana lokasinya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Pancur Batu mengenai tudingan pilih kasih maupun dugaan keberadaan markas perjudian yang dikaitkan dengan Adek Ginting.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian juga diperlukan untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud masih beroperasi, apakah sudah pernah dilakukan penyelidikan atau penggerebekan, serta apa langkah hukum yang telah dan akan dilakukan. (RP)








