Palembang, 13 Agustus 2026 — Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menyampaikan aspirasi sekaligus laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2025–2026 pada sejumlah UPT Puskesmas di Kabupaten Banyuasin.
Dalam penyampaiannya, GAASS meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan, guna memastikan pengelolaan anggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GAASS menyatakan penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sejumlah UPT Puskesmas yang disebut dalam laporan GAASS dan diminta untuk menjadi perhatian dalam proses klarifikasi antara lain:
1. UPT Puskesmas Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa;
2. UPT Puskesmas Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur;
3. UPT Puskesmas Sungsang, Kecamatan Banyuasin I;
4. UPT Puskesmas Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago;
5. UPT Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Ilir;
6. UPT Puskesmas Jakabaring, Kecamatan Rambutan;
7. UPT Puskesmas Gasing, Kecamatan Talang Kelapa;
8. UPT Puskesmas Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang;
9. UPT Puskesmas Sungai Dua, Kecamatan Rambutan;
10. UPT Puskesmas Simpang Rambutan, Kecamatan Rambutan;
11. UPT Puskesmas Talang Jaya Telang, Kecamatan Muara Telang;
12. UPT Puskesmas Makarti Jaya, Kecamatan Makarti;
13. UPT Puskesmas Mekarsari, Kecamatan Selat Penuguan.
GAASS meminta Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu hal yang menjadi perhatian GAASS adalah transparansi penggunaan anggaran, mekanisme pertanggungjawaban serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi dan pelaporan Dana BOK serta Dana Kapitasi JKN.
GAASS juga meminta agar pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan apabila dalam proses telaah atau pemeriksaan ditemukan adanya hal-hal yang perlu diklarifikasi.
Selain itu, GAASS meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran berdasarkan bukti dan fakta yang cukup, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, GAASS berharap hasil tersebut juga dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejati Sumsel menelaah dan mendalami laporan ini secara profesional dan objektif. Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Jika memang terdapat persoalan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, kami juga berharap hasil pemeriksaannya dapat disampaikan secara terang,” ujar Ketua GAASS.
GAASS menegaskan bahwa penyebutan sejumlah UPT Puskesmas dalam laporan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Status dan tanggung jawab masing-masing pihak, menurut GAASS, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
GAASS juga menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik.
Menurut GAASS, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOK dan Dana Kapitasi JKN penting diperhatikan karena anggaran tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
GAASS berharap Kejati Sumsel dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut dan melakukan langkah sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
GAASS menyampaikan aspirasi:
“Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Pengelolaan Dana BOK dan Dana Kapitasi JKN.”
“Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Kesehatan untuk Kepentingan Masyarakat.”
“Jika Ditemukan Pelanggaran, Proses Sesuai Ketentuan Hukum.” (Rill)








