Konspirasi.net | Labuhanbatu Selatan – Matio Situmorang mendatangi Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (2/8/2025) untuk membuat laporan polisi.
Matio Situmorang di dampingi tim kuasa hukumnya, Maja Simarmata SH.MH langsung masuk gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Selatan
Setelah keluar dari ruangan SPKT, Matio Situmorang kepada Wartawan mengatakan sudah membuat laporan polisi.
“Saya melaporkan oknum DP yang telah menghina saya dengan mengatakan saya ini tokoh adat taik dan tujuh keturunan terkutuk. Kata-kata merendahkan itu disiarkan secara langsung (live) melalui media sosial Facebook,” tegas Matio Situmorang.
Maja Simarmata Selaku Penasehat Hukum mengatakan kalau laporan Matio Situmorang sudah diterima petugas kepolisian SPKT, yang teregister STTLP/B/151/VIII/POLRES LABUHABATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA
“Laporan sudah diterima dan pasalnya tentang pasal penghinaan ,” kata Maja Simarmata.
Maja Simarmata mengatakan bahwa DP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan melalui media eletronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A ayat (1) UU nomor 1/2024 juncto 311 KUHP.
Maja Simarmata menjelaskan tentang perlakuan pelaku, dimana sudah melakukan tindak pidana dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 311 KUHP, yang dilakukan melalui media elektronik yang ditujukan kepada Matio Situmorang .
“Dalam postingan yang dipublikasikan melalui media sosial Facebook itu merupakan tindakan keji ,” jelasnya.
Maja Simarmata menyebut langkah Matio Situmorang melakukan laporan polisi, setelah pemilik akun Facebook atas nama DP melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Matio Situmorang.
” Klien saya Matio Situmorang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan agar pelakunya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Maja Simarmata. (Tim)








