Polsek Delitua Polrestabes Medan Berhasil Bekuk Pelaku Kasus Pembobolan Ruko

0
574

Medan I Konspirasi.net Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembongkaran Ruko milik Fransisca Maria Desliani Tarigan (33) warga jalan Tempirai Lestari 9 No.182. Desa Besar Kecamatan Medan Labuhan, Jumat, (20/11/2020) lalu.

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan tiga pelaku dan satu diantaranya sebagai penadah barang hasil curian.

Ketiga pelaku yakni Muhammad Rizky Andy Syahputra alias Ucok (20) warga jalan Karya Jaya gang Eka Pribadi Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Ahmad Fauzi Bintang (20) warga jalan Bunga Wijaya Kusuma No.26 Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Selain dua tersangka pembongkaran, petugas juga mengamankan seorang penadah bernama Afrito Riki Siburian (32) warga Bunga Wijaya Kusuma X, Desa PB Selayang II, Kecamatan Simpang Selayang.

Sementara, seorang tersangka lainnya berinisial A (22) masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Tersangka ditangkap atas laporan  pengaduan korban ke Polsek Delitua pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib.

Informasi yang dihimpun kalau kejadian itu berawal pada hari jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 11.45, dimana saat itu korban mendatangi ruko nya yang berada di jalan Karya Wisata No.149 komplek Ruko JIP 2, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Begitu korban membuka ruko miliknya melihat tempat rokok di belakang bangku kasir sudah keadaan berantakan, dan setelah diperiksa, ternyata barang milik korban berupa rokok, mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi, dan selanjutnya korban juga mendapati steling rokok yang berada di sebelah kiri bangku kasir sudah kosong.

Setelah mengetahui barang tokonya hilang maka korban pun langsung memeriksa keadaan ruko nya dan melihat pintu tokonya di lantai empat sudah terbuka dan kuncinya sudah jebol akibat dirusak.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (21/11/2020), membenarkan atas pengungkapan kasus pencurian ruko tersebut.

“Benar, dalam pengungkapan itu tiga tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berupa uang Rp 200.000, satu unit sepeda motor honda Beat BK 4942 AHY,obeng dan martil. Dan satu tersangka berinisial A masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(Awi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here