Medan – Konspirasi.net– Sekretaris Jenderal DPP Kantor Hukum Yayasan Kemanusiaan CBI-1201, Ahmad Syafii, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Syafii di sela-sela pertemuannya dengan awak media. Menurutnya, langkah tegas Polri dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menegakkan supremasi hukum.
«”Keberanian institusi Polri dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Ahmad Syafii.»
Ia menambahkan bahwa kewenangan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Ahmad Syafii, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus bersinergi untuk mengawal cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Bangsa ini membutuhkan aparat penegak hukum yang berani, independen, dan tidak tunduk kepada kepentingan kelompok mana pun. Kekayaan negara harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Ahmad Syafii juga mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap aturan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin tidak adanya impunitas.
“Apabila terdapat norma hukum yang dinilai menghambat pemberantasan korupsi, maka sudah selayaknya dilakukan evaluasi melalui mekanisme pembentukan undang-undang. Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Ahmad Syafii mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat dan negara. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak setiap orang sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Ahmad Syafii.








