Pengamat Hukum Minta Berinisal K Bos Gudang Oli Palsu di Tagkap !!

0
157

Konspirasi.Net | Medan – Pengamat hukum angkat bicara terkait salah satu bos gudang Oli palsu berinisial K yang kini tak kunjung di tangkap oleh aparatur kepolisian, (27/2/2025).

Penggrebekan yang di lakukan oleh Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (19/02) menjadi tanda tanya oleh masyarakat mengapa bos gudang oli tersebut tak juga di tahan sehingga membuat pengamat hukum di sumatra utara,

Apryanto Eko S.S.H, mengatakan” Ada apa dengan poldasumatra utara, Megapa tidak berani tangkap setelah kinerjanya di bantu oleh Kodam I Bukit Barisan, Apakah adanya “Dugaan” Upeti yang diterima ??

Sehingga sampai sekarang pemilik gudang atau pabrik oli palsu masih bisa bekerja dan mengoperasikan bisnis haram tersebut, Ujar pengamat hukum yang sering di sapa Eko

“Berapa banyak kerusakan yang telah dilakukan oleh pemilik oli palsu tersebut, Tanpa disadari oleh masyarakat yang tidak mengetagui akan hal itu yang telah melanggar hukum terhadap kasus pemalsuan oli ini selain dikenakan

ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek juga dikenakan ketentuan pasal 256 tentang Pemalsuan Merek, pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1961 tentang Barang, serta UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.,” Sambungnya.

Aprianto Eko berharap,” Teruntuk bapak kapoldasumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Agar dapat segera usut dan tangkap pemilik gudang maupun seluruh keterlibatan oknum-oknum yang apabila ada di dalamnya terlibat, sehingga masyarakat akan puas dengan kinerja polisi yang kini kian melemah citranya dimata masyarakat.”Pungkasnya.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here