SerdangBedagai I Konspirasi.net -Tim Satresnarkoba Polres Sergai menyergap Restu Pringadi alias Kecik (30),usai transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kecik yang merupakan seorang pedagang asongan ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya di Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Dari tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Sergai menyita barang bukti, berupa 1 buah kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang didalamnya berisikan 19 plastik kecil, dan 5 plastik klip sedang kosong.
Selain itu petugas juga turut mengamankan 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan, Jumat (8/1/2021), bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah keberadaannya diketahui tim langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti.
Saat dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.
Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
” Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” papar Kapolres AKBP Robin Simatupang.(071)








