Jakarta | konspirasi.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia dalam penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Riezky diagendakan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, Jumat (07/02/2020).
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dalam kasus suap proses PAW, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp. 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp. 600 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari Agustiani sebesar Rp. 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Saeful memberikan uang Rp. 150 juta pada Donny, sisanya Rp. 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp. 450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp. 250 juta untuk operasional.
Dari Rp. 450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp. 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.
(Sumber: Republika.co.id)








