BANYUASIN|konspirasi.net – Diduga Salah Satu Kendaraan Dinas yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak mentaati aturan dan undang undang lalulintas, pasalnya warna plat merah diubah menjadi hitam. Jika sampai hal tersebut terus terjadi, maka pengguna yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda materi, Senin (15/7/2019).
Padahal ada aturan yang melarang keras untuk mengganti plat merah menjadi hitam.
Seperti tampak mobil dinas yang biasa di kendarai oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Banyuasin, Saukani diduga telah menganti Plat mobil Dinas Nissan X-Trail BG 57 J menjadi plat Hitam, seharusnya mobil tersebut ber plat Merah. Ketika di Konfirmasi melalui Via WhatsAppnya (WA) Saukani, enggan berkomentar.
Sementara itu, Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH, melalui pesan WA, mengatakan,” Yaa..saya akan memberikan sangsi dan teguran kepada Kepala Dinas Duk Capil Kabupaten Banyuasin, terkait mengganti plat mobil Dinas menjadi hitam,” Singkatnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK menjelaskan,” Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor “Perkapolri 5/2012”.
Menurut Kapolres, untuk kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakan plat cadangan hitam adalah mobil dinas milik Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Sekda. Sedangkan untuk kendaraan yang lain harus tetap menggunakan plat warna merah.” pungkasnya.
(EF/HD)








