Sudah Periksa Korban hingga Terlapor, Mengapa Penetapan Tersangka di Polres Langkat Belum Dilakukan?

0
11

Konspirasi.net | Langkat – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perkawinan halangan yang dilaporkan Juliya (29) ke Polres Langkat hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi korban. Pasalnya, belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut membuat Juliya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.

‎Juliya sebelumnya melaporkan suaminya, LI (29), atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin atau perkawinan halangan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.

‎Kasus itu bermula setelah Juliya memperoleh informasi bahwa LI diduga melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AN tanpa persetujuan dirinya yang disebut sebagai istri sah.

‎Berdasarkan informasi yang diterima, akad nikah LI dan AN diduga berlangsung di Kota Medan pada 2 Mei 2026. Selanjutnya, resepsi pernikahan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Dusun II A Sukaramai, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

‎Mendapat informasi mengenai resepsi tersebut, Juliya bersama penasihat hukumnya mendatangi lokasi. Kedatangan Juliya kemudian memicu adu mulut dengan pihak keluarga LI. Peristiwa tersebut terekam dalam video berdurasi sekitar empat menit dan viral di media sosial.

‎Dalam video itu, Juliya terlihat mendatangi lokasi resepsi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian. Situasi sempat memanas akibat terjadi cekcok antara Juliya dan pihak keluarga terlapor.

‎Juliya kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan LI ke Polres Langkat. Saat ini perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Langkat dan sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, termasuk Juliya selaku pelapor.

Namun, hingga Kamis (20/8/2026), belum diketahui adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Juliya berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dirinya tidak bermaksud mencari persoalan, melainkan hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

‎Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Perkara Viral, Kapan Polres Langkat Tetapkan Tersangka?

‎Perkara yang sempat viral di media sosial terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, publik masih menantikan tindak lanjut dari Polres Langkat, khususnya terkait perkembangan penyelidikan serta kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

‎Desakan dan pertanyaan mengenai kinerja aparat kepolisian pun bermunculan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang menjadi sorotan tersebut telah berjalan.

‎Salah satunya disampaikan akun media sosial @rizrenfs. Melalui unggahannya, akun tersebut secara terbuka mempertanyakan kapan pihak Polres Langkat menetapkan tersangka.

‎“Hei Polres Langkat, kapan ditetapkan tersangkanya, jangan tidur aja klen itu,” tulis akun tersebut.

‎Pernyataan itu mencerminkan adanya perhatian publik terhadap proses hukum perkara yang telah menjadi konsumsi luas di media sosial. Masyarakat berharap aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan.

‎Di tengah tingginya perhatian publik, transparansi dan kepastian informasi dari pihak kepolisian dinilai penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat menunggu penjelasan resmi Polres Langkat mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Perkara, Minta Kepastian Hukum

‎Kuasa hukum Juliya, Leo Fernando Zai, S.H. dan Joshua D. Simatupang, S.H. dari DLA Law Office Dewantoro & Leo Associates, mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang tengah berjalan di kepolisian.

‎Leo dan Joshua mengatakan, pihaknya memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, menurut mereka, proses penyidikan tetap harus berjalan secara transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Sebagai kuasa hukum, kami mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara ini. Kami memahami bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tetapi proses tersebut juga harus berjalan dengan transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar kuasa hukum Juliya.

Mereka berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait perkembangan penyidikan serta langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh, perkara tersebut dinilai telah memenuhi kategori tertangkap tangan.

‎“Sebenarnya kasus ini sudah kategori tertangkap tangan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh. Karena ini tindak pidana delik biasa,” kata mereka.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Mereka meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami menghormati proses penyidikan, namun masyarakat dan para pihak yang berkepentingan juga berhak memperoleh kepastian hukum mengenai perkembangan serta arah penanganan perkara ini,” ujarnya.

‎Karena itu, kuasa hukum Juliya meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap tahapan penyidikan, menurut mereka, harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum.

‎Pihak kuasa hukum berharap kepolisian segera menyampaikan perkembangan perkara secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

‎Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi memberikan keterangan singkat.

‎“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, beberapa saksi, dan juga terlapor,” ujar Ghulam kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

‎Ia menjelaskan, penyidik masih akan melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan meminta keterangan dari beberapa ahli yang dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara tersebut.

‎“Ke depan akan kita agendakan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan melakukan gelar perkara untuk segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut,” katanya.

‎Dengan langkah tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.

‎Hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun keterangan ahli nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎Polres Langkat menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan penyidik akan terus melakukan pendalaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here