Pungli di Samsat Deliserdang Resahkan Wajib Pajak, Kapolres Deli Serdang Bungkam Saat di Konfirmasi Wartawan

0
128

Konspirasi.Net | DeliSerdang – Praktek pungutan liar (pungli) masih terjadi di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) deliserdang
(31/01/2025)

Para Wajib Pajak (WP) diharapkan untuk berhati-hati dan segera melaporkan oknum pelaku praktek pungli tersebut kepada tim saber pungli.

Hal itu terungkap, saat salah satu warga tanjung morawa yang ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor miliknya.

Menurut WP yang meminta identitasnya tidak disebut, saat mengambil berkas cek fisik kendaraan bermotor di loket, dirinya dimintai uang Rp20  ribu yang tidak tercantum di dalam notice.

“Selain cek fisik yang dimintai Rp20 ribu, ada lagi biaya ACC BPKB Rp50 ribu, ketika pemeriksaan berkas di sana. Biaya itu aneh buat saya karena tidak tercatat di dalam notice yang diterima.

Totalnya untuk biaya aneh itu Rp70 ribu,” kata warga tanjung morawa  yang tidak mau disebut jati dirinya, saat dijumpai awak media di Samsat deliserdang  (30/01)

Dia mengaku, mengurus kendaraan bermotor roda dua miliknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.

“Urus sendiri aja kita masih dimainkan begini apalagi jika diurus calo. Saya ini orang susah bang,” katanya sembari dengan nada mengeluh.

Praktek Pungli oleh oknum di Samsat deliserdang ini sangat bertolak belakang dengan pencanangan Presiden Jokowi dan Kapolri  program bebas pungli dan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, pengamat hukum sumatera utara afrianto eko SH, menjelaskan apapun bentuk gratifikasi terhadap aparatur negara tidak dibenarkan.

Hal itu didasari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri (red-polisi) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas eko

Jika dilihat dari rumusan di atas, kata eko” maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya bagi seorang Penyelenggara Negara (red-polisi) adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Karena itu, eko akan mendesak Kapolres, agar dilingkungan kantor Samsat Deliserdang untuk membangun zona integritas bebas korupsi, pungli, dan gratifikasi segera dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

“Kalau kita bebas dari pungutan, masyarakat lebih nyaman, bebas dari keresahan yang memang selama ini dirasakan masyarakat. Dimana pelayanan itu harus lebih ramah, dan bebas dari zero complain,” pungkas eko

Ditempat terpisah (30/01), awak media konfirmasi ke Kapolres deliserdang Kombes Raphael sandy cahya priambodo  melalui pesan singkat, akan tetapi sampai berita ini naik meja redaksi Kapolres deli serdang  tidak membalas alias bungkam.|| (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here