Ketua DPRD Madina Status Tersangka, Pengamat Hukum : Kapolda Harus Segara Tangkap Ketua DPRD Madina

0
214

Konspirasi.Net | Medan – Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Mandailing Natal EEL yang juga merupakan Ketua DPRD Mandailing Natal hingga kini tak kunjung ditahan oleh Polda Sumut.

Sebelumnya Polda Sumut menetapkan EEL sebagai tersangka pada 26/3/2024 atas kasus dugaan suap PPPK Kabupaten Mandailing Natal.

Menanggapi kejanggalan proses hukum tersebut, Praktisi Hukum angkat bicara Apriyanto Eko, S.H., mempertanyakan kinerja polda sumut.

“Ini pertanyaan besar yang beredar di khalayak ramai, kenapa Polda Sumut tidak berani menahan EEL Ketua DPRD Madina, jelas statusnya kini menjadi tersangka”, Ujar Eko

“Apakah ada intervensi dari politisi besar, Atau memang Erwin Efendi Lubis ini kebal dengan hukum, sehingga Polda Sumut membiarkan menghirup udara segar”, Sambungnya.

Penetapan kasus suap seleksi pegawai pemerintah itu bukan hanya itu saja ( Erwin Efendi Lubis), namun di antara lainnya ada enam yang di tetapkan Polda Sumut sebagai tersangka yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

Tiga diantara lainnya telah di mintai keterangan sebagai saksi yaitu, Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.

Dilain sisi awak media juga masih berusaha mengkonfirmasi Dir Krimsus Poldas Sumut, namun masih sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari mantan Dir Pol Airud Polda Sumut tersebut.

Eko juga menambah ” Kapolda Sumut dan jajaran harus koperatif dan tegak lurus dalam hal ini dan berani mengambil sikap, serta kita berharap keadilan yang seadil-adilnya agar masyarakat tidak memandang lagi buruk citra polri”, tutupnya. (Fjr/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here