Kapolres Bungkam, PETI di Desa Tambang Bustak Kotanopan Masih Bebas Beroperasi

0
9

Konspirasi.net| Mandailing Natal – PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) dengan menggunakan alat berat jenis excavator di desa Tombang Bustak Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal masih saja beroperasi sesuai pantauan awak media, Sabtu(4/10/2025).

Dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam.

Selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Namun walau ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, tidak membuat surut nyali pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Bustak Kecamatan Kotanopan dengan menggunakan alat berat jenia excavator.

Dikutip dari Tabloid Polmas Poldasu (4/10/2025) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K, yang dimintai tanggapannya melalui WhatsApp pada Sabtu (4/10/2025) terkait kegiatan ilegal ini, belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media sampai berita ini ditayangkan.

Beredar informasi tambang itu milik “E” yang berasal dari luar madina.

Kapolres Mandailing Natal diminta agar segera mengambil tindakan tegas atas aktifitas PETI tersebut,apalagi aktifitas PETI tersebut persis di bantaran sungai Batang Gadis. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here