Kabid SMP Bantah Adanya Setor Rp 40 Juta , Padahal Bupati Sebelumnya Sudah Mengatakan Adanya Setoran

0
31

Konspirasi.net | Deli Serdang, Sabtu ( 4/10/2025) – Johanes Indra Sitompul, Kepala Bidang SMP Dinas pendidikan Deli Serdang, membantah keras tudingan adanya transaksi uang sebesar Rp 20 juta di awal dan pelunasan Rp 40 juta setelah pengangkatan definitif kepala sekolah.

Hal itu dikatakannya dalam pemeriksaan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada hari Jumat (3/10), ia menegaskan tidak ada bukti transfer uang yang mendukung tuduhan tersebut.

Yang ada, menurut keterangan dia, hanyalah bukti transfer untuk kegiatan yang tidak terkait dengan mutasi atau pengangkatan kepala sekolah.

Pernyataan ini secara tegas berusaha menepis bukti atas dugaan penyuapan dan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan yang sangat merugikan, tegas Hasan Basri Siregar pengamat pendidikan Sabtu (4/10) di lubuk pakam.

Namun, menurut Haris panggilan akrabnya, bantahan ini menjadi lemah dan tidak meyakinkan jika dilihat secara menyeluruh, terutama ketika Bupati Deli Serdang, dr. Asriluddin, secara terbuka menyampaikan fakta dalam acara apel di kantor Balairung Pemkab.

Bupati menyatakan adanya setor uang yang mencapai Rp 40 juta terkait praktik calo kepala sekolah. Lebih dari sekadar sebuah isu, pernyataan Bupati tersebut merupakan pengakuan resmi yang menegaskan bahwa pungutan dan praktek calo dalam pengangkatan kepala sekolah bukan hanya rumor, melainkan masalah yang nyata dan masif.

Bahkan, Bupati meminta agar Inspektorat segera mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap fenomena calo ini yang sudah menjadi konsumsi publik melalui berbagai pemberitaan media.

Dalam situasi yang sangat memprihatinkan ini, Dinas Pendidikan seharusnya tidak hanya membantah tanpa data yang lengkap, tetapi harus menunjukkan itikad untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan penyimpangan yang merusak kepercayaan publik.

Bantahan sepihak tanpa didukung bukti kuat hanya akan memperkuat kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penyelewengan kekuasaan dan uang.

Dinas Pendidikan wajib bertanggung jawab dengan melakukan investigasi internal yang transparan dan melibatkan pihak-pihak penegak hukum agar masalah ini diusut sampai tuntas.

Langkah konkret yang harus segera diambil antara lain mengaktifkan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen kepala sekolah, menerapkan mekanisme transparansi yang jelas, dan memastikan setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Kerja sama intensif antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Kejaksaan adalah kunci utama agar praktik kotor ini dapat disingkirkan dari dunia pendidikan. Jika tidak ada tindakan nyata dan tegas, maka sulit bagi masyarakat untuk mempercayai bahwa sistem rekrutmen kepala sekolah bebas dari praktik korupsi dan illegal fees.

Dengan kata lain, bantahan dari Kabid SMP yang tidak disertai bukti transfer yang valid tidak bisa menutupi fakta kuat yang disampaikan oleh Bupati Deli Serdang. Dinas Pendidikan harus segera berbenah secara serius dan profesional demi menjaga integritas pendidikan dan kepercayaan publik.

Tanpa aksi nyata, dugaan adanya calo dan pungutan liar dalam pengangkatan kepala sekolah akan terus merusak citra dan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang. Ini adalah momentum bagi Dinas Pendidikan untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik tidak sehat dan menghadirkan tata kelola yang bersih dan akuntabel, Pungkas Haris. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here