Konspirasi.net | Medan, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong Keadilan dan Hukum (TKH) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan tindak pidana terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah fiktif di Desa S-6, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Laporan ini diserahkan oleh Paralegal LSM TKH, Suheri Can, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia, hari ini, 25/09/2025
Suheri Can menegaskan bahwa laporan ini diajukan setelah serangkaian upaya hukum dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait sebelumnya tidak membuahkan hasil yang memadai. “Kami menduga kuat telah terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik oleh pemerintah daerah setempat, yang mengarah pada tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Suheri.
Kronologi dan Indikasi SKGR Palsu
Permasalahan ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa S-6, TK, yang menerbitkan SKGR Nomor Register 593/39/III/S-6/2023 tertanggal 13 Maret 2023, atas nama Sumini. SKGR ini diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris sah dari Almarhum Arbangi, pemilik tanah tersebut.
LSM TKH telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 3 Desember 2024. Namun, Suheri Can menyayangkan penanganan di Polres Labuhanbatu yang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) dari LSM TKH tidak dapat menjadi dasar pemeriksaan, kecuali jika kasusnya terkait tindak pidana korupsi. “Padahal, tindakan yang kami laporkan memiliki keterkaitan erat dengan potensi tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, LSM TKH juga menyoroti minimnya respons dari Inspektorat Labuhanbatu dan ketidakhadiran pihak terkait seperti Polres Labuhanbatu, Camat Bila Hulu, serta Inspektorat Labuhanbatu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. RDP tersebut pun tidak menghasilkan solusi konkret, melainkan hanya imbauan agar Kepala Desa S-6 menyelesaikan masalah dengan ahli waris.
Digunakan untuk Pengajuan KUR Bank Himbara
Suheri Can membeberkan indikasi kuat bahwa SKGR fiktif ini diterbitkan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Himbara. Kepala Dusun S-6, H S, bahkan telah mengakui kesalahan dalam penerbitan SKGR tersebut dan memohon pembatalannya.
“Kepala Dusun H S, baik secara tertulis maupun lisan, telah mengakui bahwa penerbitan SKGR fiktif ini bertujuan untuk pengajuan KUR. Bukti rekaman pembicaraan kami dengan Kepala Dusun telah didengarkan oleh penyidik dan pihak terkait lainnya,” jelas Suheri Can.
Dampak dan Harapan kepada Ombudsman
Dugaan maladministrasi ini telah menimbulkan kerugian materil bagi ahli waris Almarhum Arbangi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, serta kerugian imateril berupa beban moral dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah desa dan institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, LSM TKH berharap Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dapat:
1. Melakukan investigasi komprehensif terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan SKGR/SKT.
2. Mendorong pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan secara serius, transparan, dan akuntabel.
3. Memberikan rekomendasi atau tindakan korektif sesuai peraturan yang berlaku.
LSM TKH menyatakan kesiapan untuk memberikan tambahan barang bukti dan keterangan lebih lanjut guna memperkuat laporan ini, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat. (Tim)